Latest News

Showing posts with label Prodiakon. Show all posts
Showing posts with label Prodiakon. Show all posts

Monday, June 17, 2013

Risalah Pertemuan Prodiakon Tgl 9 Juni 2013

Risalah Pertemuan Prodiakon
Hari, tanggal : Minggu, tgl 9 Juni 2013
Tempat : di ruang kelas SD St. Theresia
Daftar Hadir :
RD. Yustinus Dwi Karyanto
16 orang Prodiakon

Agenda :
1. Evaluasi pelaksanaan tugas prodiakon di gereja
2. Evaluasi pelaksanaan katekese liturgi di gereja dan lingkungan
3. Evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan pengiriman komuni

Risalah Pertemuan :
1. Arahan Romo Dwi
� Akan ada perubahan TPE di Keuskupan Bogor yang mengacu pada TPE yang akan dikeluarkan oleh KWI. TPE yang baru ini berlaku untuk seluruh gereja Katolik di Indonesia. Oleh karena itu usulan penyusunan Pedoman Pelaksanaan TPE di Paroki St. Herkulanus menunggu keputusan Bapak Uskup melalui Komisi Liturgi Keuskupan Bogor tentang pemberlakuan TPE yang baru di Keuskupan Bogor.
� Apabila dalam Perayaan Ekaristi menerima Tubuh Kristus dalam dua rupa, Hosti dan Anggur yang adalah Tubuh dan Darah Kristus, umat tidak lagi mencelupkan Hosti ke dalam Piala Anggur. Tetapi sungguh makan Tubuh Kristus dan minum Darah Kristus dari Piala.
� Ketika Imam memperlihatkan Hosti Suci dengan mengangkat-Nya, umat memandang.

2. Beberapa evaluasi/wacana/pendapat/saran/usul/sharing yang muncul dalam pertemuan
� Pelaksanaan katekese liturgi di gereja berjalan baik namun belum sepenuhnya terserap oleh umat, oleh karena itu perlu diulang pelaksanaannya beberapa bulan ke depan, atau diselenggarakan secara periodik.
� Beberapa sharing para prodiakon ketika membagi komuni di gereja, masih ditemukan beberapa umat yang tidak menjawab �Amin�, ada yang menganggukkan kepala.
� Kadangkala beberapa prodiakon diminta untuk merawat jenazah, tetapi masih banyak yang belum tahu/paham/pengalaman merawat jenazah. Ada baiknya prodiakon ikut kursus memandikan jenazah.
� Ada usulan untuk membuat buku/lembaran setiap minggu yang berisi doa, bacaan, daftar lagu yang disarankan termasuk ordinarium. Daftar bacaan dan usulan lagu telah dimuat dalam WH setiap minggunya.
� Ketika membagi komuni, hendaknya prodiakon tidak terburu-buru tetapi sungguh mengangkat Hosti dan ditunjukkan kepada umat dengan mengucapkan �TUBUH KRISTUS� dengan mantap.
� Perlu ada pembagian lokasi prodiakon yang bertugas, misalnya; prodiakon yang berdiri paling pinggir bertugas di balkon, kemudian yang bertugas di luar (depan gereja), berikutnya yang bertugas di tengah (di bawah balkon). Ketika menuju ke lokasi pembagian komuni, semua prodiakon lewat jalur tengah kecuali yang bertugas di balkon.
� Sering ada perbedaan penempatan petugas pembagi komuni antara pembagian tugas antar prodiakon dengan petugas tatib, karena itu perlu koordinasi dengan petugas tatib. Petugas tatib menertibkan umat, penempatan petugas pembagi komuni diatur oleh prodiakon sendiri.
� Ketika mengirim komuni sebaiknya pakai Alba lengkap dengan Samir atau cukup dengan pakaian rapi. Yang menjadi masalah kalau mengirim komuni ke lebih dari satu tempat, di tempat yang kedua dan seterusnya Alba telah basah kuyub oleh keringat.
� Perlu ada pengiriman komuni kepada umat Katolik yang dirawat di rumah sakit di wilayah Paroki Santo Herkulanus, yaitu di Bakti Yudha dan di rumah sakit di Kukusan.
� Pada waktu �Anak Domba Allah� prodiakon tetap berdiri atau berlutut seperti umat yang lain.
� Agar tidak saling bertubrukan untuk mengambil �purifikator�, sebaiknya satu prodiakon saja yang mengambil dari meja kredens kemudian membagikan kepada prodiakon yang lain.
� Ketika membawa sibori, sebaiknya diseragamkan, yaitu; membawa sibori dengan tangan kiri setinggi mata dan tangan kanan di dada.
� Ada usulan kepada seksi liturgi agar jumlah sibori diperbanyak agar tidak berbeda-beda yaitu; ada yang sibori dan ada yang �sibori beling�.

3. Beberapa kesepakatan
� Seksi liturgi akan menjadwalkan lagi program katekese liturgi di gereja beberapa bulan ke depan. Untuk katekese liturgi di lingkungan oleh prodiakon, diharapkan jalan terus.
� Untuk agenda pertemuan prodiakon bulan depan (bulan Juli 2013) adalah �latihan perawatan jenazah�. Pak Thomas akan menghubungi bu Kristopo atau bu Bondan atau umat yang lain yang sudah berpengalaman dalam perawatan jenazah. Tanggal pelaksanaan pertemuan prodiakon bulan Juli 2013 akan ditentukan kemudian.
� Prodiakon yang berdiri paling pinggir dekat meja kredens bertugas untuk mengamati jumlah Sibori apabila kurang dan akan mengambilnya dari Sakristi. Prodiakon ini juga bertugas untuk mengambil kain purifikator dari meja kredens dan membagikannya kepada teman-teman prodiakon yang bertugas lainnya.
� Prodiakon yang berdiri paling pinggir dan turun paling dulu adalah prodiakon yang bertugas di balkon. Prodiakon ini melewati jalur pinggir. Berikutnya dua prodiakon yang berdiri di tengah akan bertugas di luar (depan gereja). Prodiakon ini lewat jalur tengah. Berikutnya prodiakon yang turun paling belakang adalah prodiakon yang bertugas di tengah (di bawah balkon). Prodiakon ini lewat jalur tengah.
� Agar ada koordinasi dengan petugas tatib, maka koordinator prodiakon akan mengkomunikasikannya dengan petugas tatib.
� Koordinator prodiakon akan mengirim surat kepada seluruh Ketua Lingkungan untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan pengiriman komuni kepada umat yang sakit di lingkungan.
� Seksi Liturgi / Koordinator Prodiakon atas nama Paroki akan berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk pengiriman komuni di rumah sakit. Teman-teman prodiakon yang mempunyai relasi dengan pihak rumah sakit dimohon bantuannya.
� Untuk perubahan tata gerak dalam Misa masih menunggu TPE yang baru.
� Prodiakon yang bertugas mengirim komuni untuk umat yang sakit di lingkungan memakai Alba lengkap dengan Samir.
� Kesepakatan tatacara membawa sibori, yaitu; sibori dibawa dengan tangan kiri setinggi mata dan tangan kanan di dada.
� Prodiakon yang bertugas membagi Komuni mengangkat Hosti dan ditunjukkan kepada umat mengucapkan �TUBUH KRISTUS� dengan mantap.

Thursday, October 11, 2012

Busana Asisten Imam

Bagaimana model jubah Asisten Imam yang benar? Atau tepatnya, seperti apa busana yang harusnya dikenakan Asisten Imam atau Pro Diakon yang nama resminya adalah Pelayan Komuni Tak Lazim? Bagaimana aturan gereja Katolik mengenai hal ini? Di beberapa gereja yang sempat saya kunjungi ada praktik-praktik yang sudah baik dan benar, tapi ada pula yang menyalahi aturan liturgi atau menyimpang dari tradisi gereja Katolik.

Pedoman Umum Misale Romawi menyebut bahwa "Busana liturgis yang lazim digunakan oleh semua pelayan liturgi, tertahbis maupun tidak tertahbis, ialah alba, yang dikencangi dengan singel, kecuali kalau bentuk alba itu memang tidak menuntut singel. Kalau alba tidak menutup sama sekali kerah pakaian sehari-hari, maka dikenakan amik sebelum alba. ..." (PUMR 336) Lebih lanjut ditulis "Akolit, lektor dan pelayan awam lain boleh mengenakan alba atau busana lain yang disahkan oleh Konferensi Uskup untuk wilayah gereja yang bersangkutan." (PUMR 339)

Di atas adalah pasal-pasal yang membolehkan Pelayan Komuni Tak Lazim pakai alba. Saya perlu garis bawahi di sini, membolehkan, bukan mengharuskan. Lho, jadi Asisten Imam tidak harus pakai alba? Jawabnya tidak, bahkan tidak harus pakai busana liturgis apapun. Busana awam sehari-hari pun juga boleh. Memang, di Vatikan nggak ada Pelayan Komuni Tak Lazim (karena jumlah imam yang bisa bantu bagi komuni sudah lebih dari cukup); dalam kasus ini Vatikan nggak bisa kita jadikan acuan. Yang jelas, di Vatikan Lektor nggak pakai busana liturgis apapun. Lektor yang adalah awam, ya berbusana awam, sopan dan rapi. Di Amerika Serikat, Pelayan Komuni Tak Lazim dan Lektor pun berbusana awam biasa. Kesimpulannya, sekali lagi tidak harus pakai busana liturgis apapun, tapi seandainya toh mau pakai, bisa pakai alba.

Di foto paling atas, para pelayan komuni tak lazim di Katedral Hati Kudus Yesus Surabaya memakai alba model Roma, dengan ploi/lipit (lipatan), dan dikencangkan dengan singel. Mungkin lebih jelas lagi di foto yang hanya seorang AI ini. Longgar sekali memang alba ini, di bagian bawah kelilingnya 3 meter. Itu yang bikin indah. Oh ya, alba ini nggak semahal yang dibayangkan orang. Berikut singelnya harganya nggak lebih dari Rp 180.000. Silakan klik di foto untuk memperbesar.

Masih ada lagi yang bisa disimpulkan dari aturan di atas. Yang pertama, amik, alba dan singel bukanlah monopoli imam. Amik, alba dan singel adalah busana semua pelayan liturgi, tertahbis (uskup, imam dan diakon) maupun tidak (awam). Yang kedua, sekiranya dipandang perlu untuk menggunakan busana lain (selain alba), adalah konferensi uskup yang berhak memutuskannya (bukan seorang uskup, sekalipun untuk wilayahnya sendiri). Yang ketiga, yang benar adalah alba, bukan jubah.

Apa sebenarnya beda alba dengan jubah? Kita semua pernah melihat imam atau uskup pakai jubah. Biasanya jubah dibuat dari bahan yang relatif lebih tebal jika dibandingkan dengan alba. Harusnya jubah klerus dibuat dari wol atau bahan yang setara mutunya (Ut Sive Sollicite 1969). Pada bagian badan atas sampai dengan pinggang, jubah tidak longgar, pas di badan. Alba biasanya dibuat dari bahan yang relatif lebih tipis dari jubah dan berukuran besar (longgar) dari atas sampai ke bawah, makanya perlu diikat dengan singel. Alba selalu berwarna putih, jubah tidak. Bahkan, menurut tradisi katolik jubah warna putih sebenarnya merupakan privilese paus. Kalau mau tahu lebih detil boleh baca artikel saya tentang Busana Imam ini.

Yang terakhir yang mau saya sampaikan, kalau mau pakai busana liturgis ya pakailah alba dan singel (plus amik, kalau perlu). Itu aja. Jangan ditambah apa-apa lagi, kawatirnya malah jadi salah. Coba lihat Busana AI di foto sebelah ini. Yang pertama, ini adalah jubah, bukan alba, jadi kurang tepat. Lalu, ada tambahan asesoris salib dada. Ini juga kurang tepat dan bahkan menyalahi aturan busana gereja Katolik, karena salib dada (cruce pectoralis), model apapun, merupakan privilese uskup. Kalau mau tahu lebih detil juga, boleh baca artikel saya yang lain tentang Busana Uskup.

Sumber : http://tradisikatolik.blogspot.com/search/label/Lektor

Monday, April 25, 2011

Spiritualitas Prodiakon

1. Prodiakon hendaknya menimba semangat dari apa yang ia wakili dan hadirkan, yaitu semangat prodiakon tertahbis, semangat melayani. Dengan demikian, prodiakon dilantik pada hakikatnya untuk mewakili sang pelayan (diakonos).

2. Karena bersangkutan dengan pelayanan doa dan hal-hal yang suci, maka para prodiakon harus akrab dengan Tuhan. Ia harus menjadi seorang pendoa, dalam arti suka berdoa dan hidup dalam doa. Prodiakon haruslah seorang pemohon dan berkembang dalam keutamaan-keutamaan Kristiani, yakni keutamaan-keutamaan dalam iman, harapan, dan kasih. (1 Kor 13: 13)

3. Prodiakon selalu siap menerima tugas dari pastor, Paroki, Lingkungan, Wilayah, RT/RW dan masyarakat, lingkungan kerja, dan tentu saja dari keluarga di rumah.

4. Prodiakon harus selalu siap menghadapi keruwetan hidup, memanggul salibnya setiap hari, dan harus menyangkal diri. (Luk 9: 23)

5. Prodiakon harus rajin menerima sakramen pengakuan / rekonsiliasi, hidup dari kekuatan sabda Allah - hidup dari sakramen-sakramen - rajin membaca Kitab Suci dan merenungkannya. Hal ini semakin mendesak, karena prodiakon sering harus berkhotbah dalam berbagai kesempatan kepada Umat beriman.

6. Devosi kepada Santa Bunda Maria akan amat membantu dalam menyerahkan diri kepada Allah sebagai hamba Tuhan. (Luk 1: 38). Juga berdevosi dan hormat kepada Sakramen Mahakudus.

7. Prodiakon harus selalu siap tugas dan menyediakan diri. Siap dalam segi fisik, keterampilan dan penguasaan tugas, terutama hati yang suci, pikiran yang bersih melalui doa persiapan yang cukup.

8. Prodiakon harus memberikan pelayanan yang maksimal, tanpa memperhitungkan untung-rugi baik moril maupun materiil, tanpa pilih kasih atau pandang bulu, terutama kepada yang miskin, lemah, tersisih, dan sakit.

9. Prodiakon tidak mudah berpuas diri, tidak boleh merasa tahu segala-galanya. Harus mau belajar terus, karena liturgi dan pewartaan selalu berkembang dan terus memperbaharui diri.

10. Prodiakon harus bersikap rendah hati dan siap dikritik, bukan sikap pembenaran diri.

11. Akhirnya, spiritualitas prodiakon paroki merupakan spiritualitas injili yang dihayati sedemikian rupa, sehingga "bukan lagi aku sendiri yang hidup, melainkan Kristus yang hidup dalam aku". (Gal 2: 20)

Sumber : http://prodbernadet.blogspot.com

Friday, April 8, 2011

Apa dan Siapa Prodiakon itu?

Apa dan Siapa Prodiakon Itu ?

Kita sering melihat beberapa orang berjubah putih di altar mendampingi pastor dalam Misa/Perayaan Ekaristi. Penampilannya mirip pastor dan juga membagikan komuni kepada umat. Siapakah mereka? Mereka adalah prodiakon. Mereka adalah awam yang tugas-tugasnya ditetapkan oleh Pastor Paroki dan Uskup, antara lain yang utama adalah membantu pastor dalam membagi komuni kepada umat dalam suatu Perayaan Ekaristi, memimpin ibadat Perayaan Sabda, dan mengantarkan komuni kepada umat yang sedang menderita sakit. Sering juga, prodiakon mendapat tugas dalam upacara penguburan di pemakaman.

Mengapa disebut Prodiakon ?

Prodiakon adalah kata bentukan dari kata 'pro', kata Latin 'yang berarti 'demi', dan kata 'diakon' yang berarti 'melayani'. Dengan demikian kata 'prodiakon' dapat diartikan sebagai 'untuk melayani', karena tugas-tugasnya terutama adalah untuk melayani umat dalam berbagai kepentingan yang berkaitan dengan kehidupan beragamanya.
Sebutan 'prodiakon' merupakan pilihan sebutan yang digunakan sejak tahun 1985. Sebelumnya, digunakan sebutan 'diakon awam' (1966) atau 'diakon paroki' (1983) yang diberlakukan di Keuskupan Agung Semarang. Kini, sebutan 'prodiakon' berlaku di seluruh Gereja di Indonesia. Di luar Indonesia tidak dikenal sebutan seperti itu, namun hanya sebagai pembantu penerimaan komuni.

Apa Dasar Teologisnya ?

Ada dua pertimbangan teologis yang mendasari penugasan prodiakon, yaitu

1. Berkat imamat umum melalui baptisan krisma dan ekaristi. Partisipasi awam dalam liturgi Gereja mengalir dari hakikat imamat umum yang dimiliki seorang beriman berkat sakramen baptisan dan krisma yang diterimanya. Merupakan ungkapan dari imamat umum yang dimiliki Prodiakon adalah salah satu dari petugas lain, seperti putra altar, koor, lektor, pemazmur, pembawa doa umat, petugas persembahan, dan lain-lainnya.

2. Tuntutan hakikat liturgi sebagai perayaan Gereja. Perayaan liturgi merupakan perayaan seluruh Gereja. Upacara-upacara bukanlah tindakan perorangan dari 'pastor' saja, melainkan melibatkan semua anggota tubuh Gereja dengan berbagai peran yang berbeda. Perayaan Gereja adalah sakramen kesatuan, yaitu imamat kudus yang berhimpun di bawah para uskup. Dengan demikian, prodiakon merupakan perwujudan dari peran serta umat beriman secara sadar dan aktif dalam liturgi Gereja.

Siapakah Prodiakon itu ?

Sebutan 'prodiakon' dapat juga diartikan sebagai 'demi kepentingan' atau 'selaku pelayan' Gereja. Dengan demikian, seorang prodiakon dapat dianggap juga sebagai diakon.

* Perbedaannya adalah bahwa seorang diakon adalah seorang yang ditahbiskan dan termasuk ke dalam hirarki-klerik, sedangkan prodiakon tidak ditahbiskan dan statusnya tetap awam. Prodiakon hanya dilantik secara biasa oleh uskup atau oleh pastor atas nama uskup.
* Seorang prodiakon harus memiliki nama baik sebagai pribadi maupun keluarga, mempunyai penampilan layak dan diterima oleh umat, serta didukung oleh keluarga.
* Prodiakon boleh mengundurkan diri dengan cara mengajukan surat permohonan tertulis kepada Bapak Uskup melalui pastor paroki.
* Apabila dalam perjalanan tugasnya seorang prodiakon menemui kesulitan dalam kehidupan rumahtangganya atau menjadi batu sandungan umat, maka sebaiknya ia non-aktif terlebih dulu atau mengajukan pengunduran diri.
* Tugas dan kewenangannya yang diberikan kepadanya pun terbatas hanya di parokinya saja, dan hanya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Namun batasan waktu ini dapat diperpendek atau dipilih kembali.

Sumber : http://prodbernadet.blogspot.com

Thursday, March 31, 2011

Spiritualitas Prodiakon : Nasehat Sikap Hidup Prodiakon

Sejak manusia pertama jatuh ke dalam dosa, tidak seorang pun manusia yang sempurna atau dapat mencapai kesempurnaan. Hal ini mencakup juga orang-orang yang ditebus Tuhan, termasuk para pemimpin atau pelayan Tuhan dalam gereja.

Oleh karena itu kesempurnaan bukan tuntutan bagi Prodiakon. Jika dituntut maka tidak seorang pun layak dan dapat menjadi Prodiakon. Meskipun demikian bukan berarti sembarang orang dapat diangkat sebagai Prodiakon. Hal ini perlu diperhatikan, karena para Prodiakon adalah contoh hidup bagi jemaat. Atau dapat dikatakan bahwa Prodiakon adalah alat peraga Tuhan untuk mengajar para anggota jemaatNya. Di dalam Kitab Suci ditemukan syarat-syarat tertentu bagi para diakon jemaat yang didirikan oleh Paulus. Dalam arti tertentu, syarat atau tuntutan tersebut dapat diterapkan kepada Prodiakon. Paulus menuliskan hal ini dalam 1 Timotius 3:8-13, yang kiranya baik kita jadikan bahan permenungan dan refleksi.

Dikemukakan antara lain, bahwa seorang diakon/prodiakon adalah:

1. Orang yang terhormat (1 Timotius 3:8), maksudnya:
� orang yang menghargai hal-hal rohani
� hidup kerohaniannya tidak dangkal
� mempunyai tujuan hidup yang sesuai dengan iman kristiani
� dapat bersikap serius walaupun kadang kala bisa juga bersenda gurau
� bersikap dewasa dan memiliki wibawa.

2. Pembicara yang jujur (1 Timotius 3:8)
Perlu memiliki kejujuran dalam berbicara, tidak terlalu mudah berjanji. Tetapi bila ia berjanji, ia akan menepatinya. Harus mempunyai prinsip: ya adalah ya, tidak adalah tidak. Bukan seorang yang bercabang lidah atau plin-plan. Senang gosip, pembicaraan yang sia-sia, bohong, fitnah, membuka rahasia pribadi orang tidak boleh melekat pada dirinya. Ia hendaknya seorang yang tahu menyampaikan berita yang bermanfaat, bukan yang sensasional. Hal ini perlu diperhatikan karena berita negatif dapat membuat seseorang atau beberapa orang mendapat malu.

3. Bukan seorang peminum (1 Timotius 3:8)
Cara hidup seorang Prodiakon menjadi perhatian anggota jemaat. Bahkan mata semua orang tertuju kepadanya. Sebab itu ia harus hidup bebas dari ekses-ekses yang dapat menjatuhkan martabatnya di mata masyarakat luas. Salah satunya adalah suka minuman keras. Ia harus menjauhkan diri dari mabuk-mabukan. Paulus memberi nasehat, �Karena itu perhatikanlah dengan seksama, bagaimana kamu hidup, jangan seperti orang bebal, tetapi seperti orang arif, dan pergunakanlah waktu yang ada, karena hari ini adalah jahat � Jangan kamu bodoh, tetapi usahakanlah mengerti kehendak Tuhan. Dan janganlah kamu mabuk anggur � tetapi hendaklah kamu penuh dengan Roh� (Efesus 5:15-18).

4. Seorang pengabdi yang setia (1 Timotius 3:8)
�Tidak serakah�, itulah nasehat Paulus kepada Timotius tentang sikap seorang pengabdi terhadap harta dan kedudukan. Keserakahan selalu berhubungan dengan mementingkan diri sendiri. Tak pernah memikirkan orang lain. Serakah dapat mencakup dua bidang dalam pelayanan yaitu serakah terhadap harta benda dan serakah terhadap kedudukan.

Tentang keserakahan terhadap harta, paulus menjelaskan bahwa seorang hamba Tuhan jangan cinta akan uang, karena cinta akan uang adalah akar dari segala kejahatan (1 Timotius 3:6-10). Tentang keserakahan terhadap kedudukan, Tuhan Yesus bersabda, �Barangsiapa meninggikan diri, ia akan direndahkan� (Lukas 14:11). Karena seorang prodiakon adalah abdi Tuhan, maka ia hendaknya rela dan ikhlas ditempatkan dimana saja yang dikehendaki Tuhan. Sikapnya terhadap uang dan kedudukan merupakan ukuran kesetiaan pengabdiannya kepada Tuhan.

5. Menjadi teladan dalam iman (1 Timotius 3:3)
Orang yang memelihara rahasia iman dalam hati nurani yang murni (1 Timotius 3:9). Seorang prodiakon wajib menjadi teladan dalam kedewasaan iman, supaya dapat: �� memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan Tubuh Kristus, sampai kita semua mencapai kesatuan dan pengetahuan yang benar tentang anak Allah, kedewasaan penuh, dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus, sehingga kita bukan lagi anak-anak yang diombang-ambingkan oleh rupa-rupa pengajaran, oleh permainan palsu manusia dalam kelicikan mereka yang menyesatkan, tetapi dengan teguh berpegang kepada kebenaran di dalam kasih kita bertumbuh di dalam segala hal ke arah Dia. Kristus �� (Efesus 4:12-15).

Jadi seorang Prodiakon memelihara rahasia iman bukan karena maksud-maksud tertentu, seperti: ingin dihormati, ingin dipuji atau ingin menjadi orang terpandang, melainkan bagi kemuliaan nama Tuhan Yesus dan guna menguatkan serta mempererat persekutuan umat beriman berdasarkan firman Allah.

6. Merupakan keluarga Kristen yang baik.
Seorang Prodiakon haruslah suami dari satu istri dan mengurus anak-anaknya dan keluarganya dengan baik (1 Timotius 3:12). Ayat ini bukan suatu kebetulan termuat dalam Alkitab, melainkan ayat ini merupakan bagian hidup yang banyak mengundang pertanyaan dan diskusi dalam memilih calon Prodiakon. Kita coba telusuri ayat ini lebih dalam dengan melihat dari: Hidup pernikahan seorang Prodiakon.

Ada tiga alasan mengapa ayat ini diuliskan:
Pertama, merupakan tuntutan agar Prodiakon mengambil sikap dan menetapkan satu pandangan yang sehat tentang pernikahan dan berumah tangga. Pada Gereja abad permulaan ada beberapa orang yang menolak berumah tangga karena memandang perkawinan sebagai suatu kejahatan di mata Allah (1 Timotius 4:3). Para Prodiakon diwajibkan menolak pandangan yang demikian ini dengan jalan menerapkan dasar Alkitabiah dalam pernikahan mereka.

Kedua, ayat ini menolak dengan tegas dasar perkawinan para pemuja dewata yang bigami dan poligami. Di samping itu, segala tindakan amoral, pergundikan, dan perceraian ditolak. Prodiakon harus menjadi contoh dalam kesetiaan kepada istrinya.

Ketiga, ayat ini juga mengingatkan tentang ikatan perkawinan yang suci. Di dalam Injil Markus 10:2-12 dikatakan bahwa ajaran Tuhan Yesus dengan jelas menolak keras perceraian. Bukan hanya perceraian saja yang harus ditolak oleh Prodiakon, melainkan juga segala macam hal yang dapat merongrong dan menghancurkan hidup pernikahannya. Dan pada dasarnya seorang Prodiakon harus memiliki kestabilan dalam hidup berumah tangga.

Bapak yang mengurus anak-anaknya dengan baik.
Selain sebagai seorang suami yang baik, Prodiakon adalah seorang bapak yang mengasihi anak-anaknya, menyediakan apa yang mereka perlukan, memberikan pendidikan dan disiplin yang selayaknya bagi anak-anak. Seorang Prodiakon harus dapat memimpin anak-anak beriman kepada Tuhan Yesus Kristus sehingga �anak-anaknya hidup beriman dan tidak dapat dituduh karena hidup tidak senonoh atau hidup tidak tertib� (Titus 1:6).

7. Orang yang terkenal baik, artinya:
a. Memiliki nama yang baik, dalam hubungan sehari-hari dengan orang lain, prodiakon wajib memiliki nama yang baik. Tidak boleh ada kebiasaan buruk yang dibiarkannya tinggal dalam dirinya. Segala hal yang dapat mencemarkan nama baiknya harus dijauhi.
b. Bukan orang yang baru bertobat, Rasul Paulus menjelaskan, �janganlah orang yang baru bertobat, agar jangan ia menjadi sombong �� (1 Timotius 3:6). Seorang yang akan menjadi Prodiakon wajib memiliki pengalaman hidup sebagai orang kristen yang cukup. Hal ini dapat terlihat dari iman dan kesetiaannya kepada Allah dalam kehidupan sehari-hari. Paling tidak ia memiliki pengalaman keselamatan, kepastian tentang keselamatannya dan mempunyai pengalaman kemenangan terhadap godaan atau cobaan hidup. Selain itu baik kalau dia sudah mengalami panas dan dinginnya pelayanan, pasang surut imannya juga cara mengatasinya. Maka dengan demikian ia telah membuktikan diri sebagai orang yang tahan uji dan teruji.

8. Orang yang penuh dengan Roh (Kisah Para Rasul 6:3)
Hubungan dengan Tuhan adalah merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan Prodiakon Paroki. Keberhasilan pelayanannya terletak pada kerelaannya dipimpin dan dibimbing oleh Roh Kudus, ini berarti hanya bersandar pada Tuhan Yesus Kristus. Dan orang yang dipenuhi oleh Roh adalah orang yang telah menobatkan Yesus sebagai Raja dalam hidupnya, sehingga ia berani berkata seperti Paulus, �� Aku hidup, namun bukan lagi aku sendiri yang hidup, melainkan Kristus yang hidup di dalam aku� (Galatia 2:20). Orang yang dipenuhi Roh akan menampilkan buah Roh dalam hidupnya, Tuhan Yesus bersabda, �� setiap pohon yang baik menghasilkan buah yang baik � dari buahnyalah kamu mengenali mereka� (Matius 7:7-20). �Adapun buah Roh adalah kasih, suka cita, damai sejahtera, kesabaran, kebaikan, kesetiaan, kelemahlembutan, penguasaan diri� (Galatia 5:22-23). �Sebab itu � jikalau kita hidup oleh Roh, baiklah hidup kita juga dipimpin oleh Roh� (Galatia 5:26).

9. Orang yang penuh hikmat (Kisah Para Rasul 6:3)
Kata �hikmat� dalam kamus umum Bahasa Indonesia artinya: kebijaksanaan atau kepandaian untuk memutuskan masalah sehari-hari yang dihadapinya. Seorang Prodiakon harus penuh hikmat, karena ia akan banyak berhadapan dengan masalah-masalah harian yang perlu diselesaikan. Dan sumber hikmat bagi anak-anak Tuhan adalah Allah sendiri, itulah sebabnya Alkitab menasehati supaya �� apabila di antara kami ada yang kekurangan hikmat, hendaklah ia meminta kepada Allah, hendaklah ia meminta dengan iman, dan sama-sekali jangan bimbang sebab orang yang bimbang sama dengan gelombang laut, yang diombang-ambingkan kian kemari oleh angin. Orang yang demikian janganlah mengira bahwa ia akan menerima sesuatu dari Tuhan� (Yakobus 1:5-7). Dan sumber hikmat yang lain adalah dunia ini, hikmat ini dapat dipelajari, dicari atau dibeli. Tetapi hikmat dunia tidak dapat mengerti kehendak Allah, bahkan hikmat dunia merupakan kebodohan mengenai Allah (1 Korintus1:18-25). Hikmat dunia menuju kepada sifat: iri, mementingkan diri dan menyombongkan diri (Yakobus 3:14-15). �Tetapi hikmat yang dari atas adalah pertama-tama murni, selanjutnya pendamai, peramah, penurut, penuh belas kasihan dan buah-buah yang baik, tidak memihak dan yang mengadakan damai� (Yakobus 3:17-18). Prodiakon perlu memahami hikmat dari atas, memohon kepadanya yang memberi dengan tidak pernah mengungkit kembali. Prodiakon memerlukan karunia hikmat demi pelayanan dalam membangun umat Allah di bumi ini.

10. Orang yang penuh iman (Kisah Para Rasul 6:5)
Seorang Prodiakon diharuskan selalu berharap kepada Tuhan dan tidak bersandar pada pengertiannya sendiri: ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh Prodiakon. Karena pekerjaan yang menanti para Prodiakon menuntut penyerahan kepada Tuhan. Dan liku-liku pelayanan Prodiakon memang sebenarnya serba kompleks dan beraneka ragam. Kita sadar akan keterbatasan kemampuan dan kelemahan kita, maka marilah dengan jujur dan rendah hati kita akui bahwa banyak pelayanan dan persoalan gereja yang tidak dapat kita atasi. Tetapi meskipun demikian kita tak perlu berkecil hati sebab bukankah: �Tidak ada yang mustahil bagi orang yang percaya (Markus 9:23). Karena itulah kita berpegang teguh pada Firman Tuhan Yesus ini: �� di luar Aku, kamu tidak dapat berbuat apa-apa� (Yohanes 15:5). Maka ada suatu ungkapan yang mengatakan TANPA TUHAN KITA LEMAH, DENGAN TUHAN KITA PERKASA.

Dalam Alkitab 1 Timotius 3:13 berbunyi, �Mereka yang melayani dengan baik beroleh kedudukan yang baik sehingga dalam iman kepada Yesus Kristus mereka dapat bersaksi dengan leluasa�. Oleh karena itulah kita sebagai Prodiakon perlu pasrah dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Yesus Kristus, dan dengan semangat in Te Confide (pada-Mu aku percaya) kita terima panggilan sebagai Prodiakon, dan dengan jiwa in Te Confide pula yang disertai kerendahan dan kerelaan hati, kita jalankan tugas mulia ini dengan sepenuh hati.

Gratia Dei sum id quod sum procedamus in pace, in nomine Domine, berkat rahmat Tuhan aku menjadi seperti ini, mari kita mulai dalam damai dan dalam nama Tuhan.

Sumber : http://keuskupan-malang.web.id/?p=3450

Sunday, March 27, 2011

Sejarah Terbentuknya Prodiakon Paroki

Bertambahnya jumlah umat katolik yang begitu pesat dari tahun ke tahun tidak sebanding dengan jumlah imam. Kurangnya tenaga imam sangat dirasakan saat perayaan ekaristi pada hari minggu, baik untuk membagikan komuni kepada umat maupun untuk kegiatan-kegiatan liturgi lainnya.

Memperhatikan dan mencermati keadaan demikian, maka tahun 1966 Yustinus Kardinal Darmayuwana (pada waktu itu Uskup Agung Semarang) mengajukan permohonan ijin ke Roma melalui Propaganda Fide. Konggregasi untuk Penyebaran Iman, agar Uskup diperkenankan menunjuk beberapa pelayan awam yang dinilai pantas untuk membantu Imam membagikan komuni baik di dalam maupun di luar Perayaan Ekaristi.

Konggregasi Propaganda Fide menanggapi secara positif permohonan itu dan memberi ijin ad experimentum (=untuk percobaan) selama 1 (satu) tahun, dan apabila dirasa perlu dan berjalan dengan baik ijin dapat diperpanjang. Dalam perjalanan waktu dirasakan bahwa para pembantu imam ini semakin besar peranannya, sehingga Propaganda Fide memberi ijin untuk melanjutkan bentuk pelayanan ini dan hal tersebut berlaku hingga sekarang.

Pada mulanya para awam yang dipilih dan bersedia membantu imam ini dinamakan �Diakon Awam�. Kata �diakon� bukan jabatan mulia, melainkan jabatan yang hina. Tetapi pada jaman para rasul, istilah itu diangkat artinya, kata diakonos mendapat arti baru.

Diakon diangkat menjadi suatu jabatan yang mulia, karena yang dilayani adalah Tubuh Kristus, yaitu jemaat. �Diakon Awam� adalah awam yang menerima tugas dari Uskup, bukan �expotestate ordinis� atau �jurisdictionis� (berkat kuasa tahbisan atau hukum), melainkan berkat anugerah istimewa gereja melalui Konggregasi Propaganda Fide.

Akhir tahun 1983, nama �Diakon Awam� digandi menjadi �Diakon Paroki�, karena dirasakan bahwa istilah �Diakon Awam� kurang tepat. Pengertian �diakon� lebih tepat dikenakan kepada seseorang yang telah ditahbiskan (=tertahbis) dan karena tahbisannya itu ia bukan lagi seorang �awam�. Dia termasuk klerus. Dalam istilah �Diakon Paroki� kecuali kata �Awam� dihilangkan, juga jangkauan tugasnya dirinci jelas. Diakon Paroki bukan Diakon Tertahbis, tetapi diharapkan dapat menjalankan tugas yang sebenarnya menjadi tugas Diakon Tertahbis. Kalau Diakon Tertahbis bersifaf kekal dan universal, maka diakon paroki bersifat sementara dalam menjalankan tugasnya dan bertugas dalam lingkup paroki tertentu. Masa tugas umumnya tiga tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam rapat Konsultores Keuskupan Agung Semarang pada tanggal 5-6 Agustus 1985 di Girisonta diputuskan bahwa istilah �Diakon Paroki� diubah menjadi �Prodiakon Paroki�. Istilah Prodiakon Paroki berarti seseorang yang menjalankan tugas diakon dalam lingkup paroki. Prodiakon Paroki berarti seseorang yang menjalankan tugas diakon dalam lingkup paroki. Prodiakon Paroki diangkat oleh Uskup atas usul Pastor Paroki untuk menerimakan komuni, memimpin upacara pemakaman, dan lain-lain. Dalam menjalankan tugasnya, Prodiakon Paroki tergantung pada pastor paroki. Dalam perkembangan waktu nampak jelas bahwa kehadiran Prodiakon Paroki sangat diperlukan oleh gereja dan dapat diterima oleh umat dengan baik.

Di Keuskupan Agung Jakarta pembentukan Prodiakon Paroki direstui bahkan dianjurkan oleh Uskup Agung Jakarta, Mgr. Leo Soekoto, karena didasari manfaat dan kegunaannya. Kebijaksanaan ini dilanjutkan oleh Uskup Agung Jakarta yang sekarang, Yulius Kardinal Darmaatmadja, sehingga semakin banyak paroki yang memiliki Prodiakon Paroki.

Komisi Liturgi Keuskupan Malang
Sumber : http://keuskupan-malang.web.id/?p=3222

Monday, December 27, 2010

PRODIAKON, Pelayan Khusus di Gereja

SEMANGAT pelayanan pastoral dewasa ini menuntut adanya jumlah petugas pastoral yang mencukupi. Mengingat desakan kebutuhan umat beriman akan pelayanan pastoral, maka banyak Uskup menjelang Konsili Vatikan II meminta agar kaum awam terlibat di dalam pelayanan liturgi Gereja. Itulah yang menjadi semangat pembaharu Liturgi Gereja. Akhirnya melalui Motu Proprio �Ministeria Quedam� dari Paus Paulus VI, 15 Agustus 1972, menegaskan bahwa tahbisan rendah para calon imam dihapus sehingga tinggal dua tugas pelayanan: yakni Sabda dan Altar (Lektor dan Akolit). Saat itu upacara tahbisan diganti dengan upacara pelantikan.

Dalam Liturgi pada dasarnya terdapat dua macam pelayanan yaitu pelayan tertahbis dan tidak tertahbis. Pelayan tertahbis adalah para klerus yang terdiri dari Uskup, Imam, dan Diakon. Sedangkan yang taktertahbis adalah para awam (non klerus) yang mengemban tugas khusus berdasarkan pelantikan liturgis, yakni Lektor dan Akolit sebagai prasyarat tahbisan dan pengangkatan untuk penugasan sementara seperti: putra-putri altar, koster, pemazmur, paduan suara, komentator, pemandu, upacara, dan petugas kolekte.

Di samping itu, masih terbuka lebar bagi kaum beriman kristiani awam, baik pria maupun wanita, untuk tugas khusus membantu imam sebagai pelayan tak lazim (minister extraordinarius) dengan penyerahan tugas lewat pemberkatan liturgis atau penugasan sementara (bdk Ministeria Quedam). Konferensi Waligereja setempat boleh memohon persetujuan Takhta Apostolik untuk menciptakan jabatan lain yang dinilainya perlu dan amat berguna bagi wilayah yang bersangkutan. Para pelayan kaum beriman kristiani awam itu bertugas membantu para klerus, namun peran mereka tidak diturunkan melalui tahbisan. Itulah yang membedakan prodiakon dengan diakon tertahbis, atau asisten imam dengan imam.

Pelayan luar biasa
Prodiakon atau asisten imam atau asisten pastoral merupakan pelayan luar biasa/minister extraordinarius (tak lazim) dalam pelayanan liturgi Gereja, memiliki dasar doktriner dari PUMR, No 109 (Pedoman Umum Misale Romawi) dan Redemptionis Sacramentum No 43. Dalam teks tersebut dinyatakan bahwa �Demi manfaat bagi umat setempat maupun seluruh Gereja Allah, maka dalam rangka perayaan Liturgi Suci ada di antara kaum awam yang sesuai dengan tradisi, dipercayai pelayanan-pelayanan yang dilaksanakannya dengan tepat dan dengan cara yang patut dipuji. Sangat tepatlah jika ada lebih banyak orang yang membagi di antara mereka serta melaksanakan berbagai tugas atau bagian-bagian pelayanan�. Menarik bahwa dari pelbagai sebutan pelayanan awam tersebut memiliki banyak makna seperti prodiakon (pro=untuk, ganti dan diakon= klerus), asisten imam (pembantu imam), asisten pastoral (pembantu petugas pastoral). Asisten imam dipakai sebagai hasil kesepakatan pertemuan Dewan Nasional Komisi Liturgi KWI, Mataloko, Flores, 2002. Sedangkan asisten pastoral dipakai untuk karya pelayanan tak lazim (luar biasa) diambil dari Redemptor Sacramentum Bab VII. Dengan demikian sebenarnya istilah asisten imam lebih mendekati dari pada prodiakon.

Kebutuhan umat
Dalam instruksi Redemptionis Sacramentum No 151-152, peran para prodiakon atau asisten imam atau asisten pastoral adalah membantu imam hanya kalau sungguh diperlukan dalam perayaan liturgi. Hanya kalau sungguh perlu, boleh diminta bantuan pelayan-pelayan tak lazim dalam perayaan liturgi. Permohonan akan bantuan yang demikian itu bukannya dimaksudkan demi menunjang partisipasi umat melainkan karena kodratnya bersifat pelengkap dan darurat (bdk Instruksi Ecclesiasi de Mysterio, 1997). Apalagi jika permohonan akan bantuan pelayan-pelayan tak lazim (luar biasa) itu berdasarkan kebutuhan umat, maka hendaknya dilipatgandakan dengan doa-doa permohonan umat agar mendesak Tuhan segera mengutus seorang imam untuk melayani jemaat serta menumbuhkan kesuburan panggilan untuk tahbisan suci (bdk RS No 151; Dewan Kepausan untuk Interpretasi Otentik CIC, jawaban atas dubium, 1 Juni 1988).
Untuk dicermati bahwa tugas membantu imam artinya membantu hanya dalam wilayah liturgi atau peribadatan. Jadi harus dibedakan dari tugas pewartaan (katekese) atau kegiatan sosio-karitatif lainnya. Membantu imam artinya: (1) Meringankan tugas imam dalam hal-hal yang boleh dilimpahkan kepada mereka menurut hukum Gereja; (2) Mengganti imam ketika imam berhalangan hadir, misalnya memimpin upacara pemakaman atau ibadat sabda hari Minggu tanpa imam.

Orang-orang yang telah ditunjuk menjadi prodiakon atau asisten imam atau asisten pastoral (sebagai pelayan luar biasa komuni kudus) perlu mendapat instruksi yang memadai dan harus memiliki kepribadian yang menonjol dalam pengalaman hidup Kristen, iman, dan susila. Hendaknya mereka berusaha supaya pantas bagi jabatan yang luhur ini dengan memupuk devosi kepada Ekaristi Kudus dan memperlihatkan dirinya sebagai teladan bagi umat beriman lainnya, melalui bakti dan hormatnya terhadap sakramen altar yang suci ini. Jangan sampai memilih orang yang bisa menimbulkan sandungan di kalangan umat sendiri (bdk IC, No 783).

Hanya pelengkap
Perlu mendapat perhatian bagi para imam bahwa jabatan prodiakon, asisten imam atau asisten pastoral hanya pelengkap, bukan pokok. Tugas pokok ada dalam diri imam (bdk kan. 900, �1). Sehingga tugas prodiakon atau asisten imam jangan dipergunakan untuk menurunkan (mereduksi) pelayanan asli dari para imam sedemikian rupa sehingga para imam lalai dalam merayakan Ekaristi bersama umat yang menjadi tanggungjawab mereka.

Ataupun melalaikan karitas pastoral dalam Gereja di saat umat membutuhkan kehadiran seorang imam seperti dalam saat umat sakit atau pembaptisan anak-anak, atau perayaan perkawinan, atau pemakaman orang meninggal. Semuanya itu tugas inti para imam dan didampingi para diakon. Karena itu, tidak boleh terjadi bahwa di Paroki-Paroki para imam menukar pelayanan pastoral dengan para prodiakon atau asisten imam, karena dengan itu mengaburkan tugas khas masing-masing (bdk RS, 152).

Tugas Pokok Prodiakon

1. Pelayan khusus untuk menerimakan Komuni Kudus.
Para waligereja setempat berwenangan mengizinkan orang-orang yang pantas dan dipilih secara pribadi selaku pelayan khusus untuk suatu kesempatan atau jangka waktu tertentu (bdk Dokumen Immensae Caritatis, 1973). Alasan perlunya petugas pelayan luar biasa, pertama adalah karena dalam perayaan Ekaristi jumlah umat yang besar atau halangan yang menimpa pemimpin perayaan Ekaristi. Kedua, adalah di luar perayaan Ekaristi: karena jarak tempat yang jauh, terutama untuk viaticum (komuni bekal suci); rumah sakit, panti jompo. Tujuannya: agar umat beriman yang sedang diliputi rahmat dan dengan hasrat yang tulus serta penuh bakti ingin mengambil bagian dalam perjamuan kudus, tidak kehilangan kesempatan untuk menikmati bantuan serta penghiburan sakramental (bdk IC, 776).

2. Pelayan khusus untuk pemakaman.
Keputusan KWI tahun 1972 menyatakan bahwa upacara-upacara di sekitar pemakaman sebaiknya dipimpin oleh seorang imam. Tetapi bila tidak mungkin, semua Upacara boleh juga dipimpin oleh seorang lain, kecuali Liturgi Ekaristi. Memang benar bahwa pada dasarnya upacara pemakaman bukanlah ritus sacerdotal, tak harus dipimpin oleh imam. Hanya tentu para imam yang diserahkan tugas mewartakan kabar gembira sepantasnya membawakan penghiburan bagi yang berduka.

3. Memimpin Ibadat Sabda dan Ibadat Tobat.
Ibadat tobat yang dimaksudkan di sini dibedakan dalam tiga bentuk: Ibadat Sabda menjelang Hari Raya; Ibadat Tobat dalam masa Adven dan Prapaskah; dan Ibadat Sabda Hari Minggu tanpa imam. Dalam pedoman umumnya dikatakan tentang penugasan ini kepada kaum awam pria maupun wanita atas dasar Pembaptisan dan Krisma mereka. Cara hidup mereka hendaknya selaras dengan Injil.

Sumber : http://www.seminarikwi.org/

Monday, June 14, 2010

Prodiakon sebagai Pelayan Luar Biasa Komuni

Membagikan Komuni Suci: Pelayan Luar Biasa Komuni
oleh: Romo William P. Saunders *
Dalam laporan mengenai kunjungan Bapa Suci Yohanes Paulus II ke Austria, saya membaca komentar mengenai keterlibatan kaum awan dalam bermacam ragam pelayanan dan bagaimana Vatikan mengeluarkan pernyataan mengenainya. Sebagai seorang Katolik senior, saya selalu mempertanyakan keterlibatan kaum awam dalam membantu membagikan komuni suci. Bagaimanakah sebenarnya keterlibatan kaum awam dalam hal ini?
~ seorang pembaca di Alexandria


Pada tanggal 13 November 1997, delapan lembaga Vatikan, dengan persetujuan Bapa Suci, menerbitkan suatu pedoman yang berjudul "Beberapa Pertanyaan mengenai Kerjasama Umat Beriman Tak Tertahbis dalam Pelayanan Imam." Pedoman ini membahas peran serta umat beriman: dalam pelayanan Sabda, termasuk menyampaikan khotbah; dalam perayaan-perayaan liturgis, termasuk membagikan komuni suci dan menghantar komuni suci apabila imam berhalangan dalam pelayanan orang sakit. Sesungguhnya, motivasi dari diterbitkannya pedoman ini adalah untuk mengatasi penyimpangan- penyimpangan tertentu yang muncul dalam bidang-bidang ini. Di samping itu, Gereja hendak mengajukan kembali perbedaan antara peran `imamat jabatan' dari para klerus tertahbis, dan peran `imamat umum' dari semua orang yang telah dibaptis.

Dalam menjawab pertanyaan ini, kita akan membatasi pembahasan kita pada peran Pelayan Ekaristi. Di sini, patut kita camkan dua prinsip pokok: Pertama, anugerah paling berharga yang dipercayakan Kristus kepada Gereja-Nya adalah Ekaristi yang Mahakudus, Sakramen Tubuh dan Darah-Nya. Ekaristi, seperti dimaklumkan Konsili Vatikan II, adalah pusat dan puncak sembah sujud kita sebagai orang Katolik. Kedua, pastor paroki hendaknya memastikan bahwa Ekaristi Mahakudus adalah sungguh pusat kehidupan paroki dan bahwa umat beriman dihidupi melalui perayaan-perayaan khidmad semua sakramen, teristimewa melalui penerimaan Sakramen Ekaristi Mahakudus dan Sakramen Tobat sesering mungkin (Kanon 528, No. 2).

Berdasarkan pemahaman di atas, maka istilah "Pelayan Ekaristi" hanya dapat diberikan pada seorang imam. Para imamlah yang harus menerimakan komuni kepada kaum awam di antara umat beriman pada saat perayaan Misa. Sebab itu, seperti dimaklumkan Kitab Hukum Kanonik, "Pelayan biasa komuni suci adalah uskup, imam dan diakon." (No. 910.1). Di samping para pelayan tertahbis, dikenal juga pelayan luar biasa komuni suci. "Pelayan luar biasa komuni suci adalah akolit atau orang beriman lain yang ditugaskan sesuai ketentuan" (No. 910.2) untuk membantu membagikan komuni suci kepada umat beriman.

Pada tanggal 25 Maret 2004, Kongregasi untuk Ibadat dan Tata-Tertib Sakramen bekerjasama dengan Kongregasi untuk Ajaran Iman, menerbitkan instruksi "Redemptionis Sacramentum" (= Sakramen Penebusan) di mana dibahas lebih lanjut mengenai para pelayan luar biasa (= tak lazim) komuni suci yang diperkenankan membantu imam hanya dalam batasan-batasan tertentu:
[1] bila jumlah orang beriman yang ingin menyambut komuni begitu besar, sehingga perayaan Misa itu akan terlalu lama (teristimewa sejak dilonggarkannya "hukum puasa" yang lama);
[2] bila imam berhalangan karena kesehatan, usia lanjut, atau alasan lain yang wajar;
[3] bila sejumlah mereka yang sakit dan harus tinggal di rumah di berbagai tempat (rumah-rumah sakit, rumah-rumah perawatan, atau rumah-rumah pribadi) membutuhkan pelayanan agar dapat menerima komuni suci secara teratur.

Karena alasan-alasan di atas, Vatikan memperkenankan Uskup untuk menunjuk "seorang yang pantas" untuk keadaan-keadaan khusus atau untuk suatu jangka waktu tertentu guna membantu para pelayan biasa untuk membagikan komuni suci.

Penunjukkan para pelayan luar biasa komuni suci dan hak istimewa untuk membagikan komuni suci diberikan demi kebaikan umat beriman dan hanya dalam kasus-kasus yang mendesak. Para calon pelayan luar biasa komuni suci wajib diberi pengarahan yang pantas dan wajib mengamalkan hidup Kristiani yang saleh. Mereka harus memiliki devosi mendalam kepada Ekaristi Kudus dan menjadi teladan dalam kesalehan dan sembah sujud. Para pelayan luar biasa komuni suci wajib memiliki cinta yang luar biasa kepada Ekaristi Kudus dan kepada Gereja, Tubuh Kristus.

Di keuskupan kami, seorang yang ditunjuk haruslah seorang dewasa berusia sekurang-kurangnya 21 tahun. Calon wajib mengikuti pengarahan yang diadakan oleh Komisi Liturgi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari pastor, Uskup melantik para pelayan luar biasa komuni suci untuk suatu periode selama tiga tahun, yang sesudahnya dapat diperpanjang. Tetapi, pelantikan ini hanya berlaku bagi pelayanan di dalam suatu paroki tertentu.

Namun demikian, diperingatkan pula dalam instruksi akan bahaya penyelewengan hak istimewa ini hingga mengaburkan peran imamat jabatan. Para pelayan luar biasa adalah sungguh "luar biasa" dan bukan "biasa". Mereka hanya diperkenankan membagikan komuni suci sesuai dengan ketentuan di atas. Di samping itu, praktek-praktek tertentu hendaknya dibatasi: para pelayan luar biasa komuni suci tidak dapat menerimakan komuni suci kepada diri mereka sendiri atau selain dari umat beriman seolah mereka adalah konselebran dalam perayaan Misa, dan mereka tidak diperkenankan membagikan komuni suci apabila jumlah pelayan tertahbis mencukupi untuk membagikan komuni suci.

Dalam pelayanan imamat saya sendiri, saya melihat perlunya keterlibatan awam sebagai pelayan luar biasa komuni suci, teristimewa dalam mengunjungi orang-orang sakit, mereka yang harus tinggal di rumah, dan yang berada di tempat-tempat perawatan. Oleh karena bantuan mereka, umat beriman dapat menerima komuni suci lebih sering. Namun demikian, pelayanan para pelayan luar biasa ini tidak menghindarkan imam dari mengunjungi mereka yang sakit, teristimewa dalam melayani Sakramen Tobat dan Sakramen Pengurapan Orang Sakit. Lagipula, saya telah diperkaya oleh devosi dan kasih dari sebagian para pelayan luar biasa ini kepada Sakramen Mahakudus. Saya mengenal beberapa pelayan luar biasa yang pada mulanya menolak ketika diminta untuk melaksanakan pelayanan ini karena mereka merasa "tidak layak" - suatu tanda kerendahan hati. Dan, saya melihat banyak dari antara mereka yang dengan setia mengambil resiko dalam segala macam cuaca buruk demi mengunjungi umat yang ada dalam pelayanan mereka.

Sebaliknya, saya juga melihat penyelewengan- penyelewengan. Beberapa tahun lalu, saya memimpin Sakramen Pernikahan sepupu saya, mempelai laki-laki. Imam, yang berasal dari keuskupan utara dan yang juga adalah sahabat keluarga mempelai perempuan, berkonselebrasi bersama saya. Imam itu beranggapan bahwa akan "mengesankan" jika mempelai perempuan dan mempelai laki-laki saling menerimakan komuni suci. Saya menolak. Tetapi katanya, "Semua majalah-majalah liturgis populer menyarankan hal ini." Saya mengatakan, "Tetapi, Gereja tidak."

Imam hendak menyelewengkan hak istimewa dan memerosotkan hak istimewa yang sakral ini menjadi sesuatu yang murahan.

Suatu ketika saya ditugaskan ke sebuah paroki kecil yang memiliki tiga imam aktif dan seorang diakon. Tidak ada kebutuhan akan adanya asisten dalam membagikan komuni suci dalam Misa. Para pelayan Ekaristi mengunjungi rumah-rumah sakit dan juga rumah-rumah perawatan setempat. Setelah Misa, seorang perempuan dari Massachusetts bertanya, "Mengapakah tidak ada awam yang membantu membagikan komuni?" Setelah saya menjawab, ia berkata sambil beranjak pergi, "Vatikan II memberikan hak kepada kami untuk itu." Vatikan II tidak memberikan hak ini kepada siapa pun. Sebagai seorang imam tertahbis, saya pun tidak memiliki hak" untuk membagikan komuni suci; melainkan ini merupakan suatu hak istimewa yang dideligasikan oleh Uskup.

Sebab itu, walau awam dapat berperan sebagai pelayan luar biasa komuni suci, dan sungguh memberikan pelayanan yang berharga bagi paroki, namun kita harus tetap tunduk pada norma-norma Gereja. Norma-norma ditetapkan Gereja demi menjamin penghormatan serta proteksi terhadap Sakramen Mahakudus.

* Fr. Saunders is dean of the Notre Dame Graduate School of Christendom College and pastor of Queen of Apostles Parish, both in Alexandria.
sumber : "Straight Answers: Distribution of Communion: A Privilege, Not a Right" by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright �1998 Arlington Catholic Herald, Inc. All rights reserved; www.catholicherald. Com disesuaikan dengan : "Redemptionis Sacramentum" dikeluarkan oleh Kongregasi Ibadat dan Tata-Tertib Sakramen; diterbitkan oleh Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia
Diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald." (http://www.indocell.net/yesaya/id711.htm)

Tags

Renungan (53) Sejarah Gereja (45) Kepausan (42) Katekese (40) Para Kudus (39) Berita Katolik (37) Ekaristi (36) Kitab Suci (33) Yesus Kristus (33) Doa dan Hymne (30) Liturgi (29) Apologetik (26) Renungan Cerdas (25) Fransiskus (22) Santa Maria (22) Artikel Lain (19) Dokumen Gereja (19) Gereja Katolik (19) Katekese Liturgi (17) Ajaran Gereja Katolik (16) Komuni Kudus (16) Paskah (16) Benediktus XVI (13) Dasar Iman Katolik (13) Kisah Nyata (13) Renungan Poltik (13) Natal (11) Kompendium Katolik (10) Bapa Gereja (9) Katolik Indonesia (9) Katolik Timur (9) Petrus (9) Roh Kudus (9) Sakramen Gereja Katolik (9) Allah Tritunggal (8) Perayaan Ekaristi (8) Prapaskah (8) Prodiakon (8) Tradisi (8) Kesaksian (7) Pemazmur (7) Sakramen Ekaristi (7) Tuhan Allah (7) Adven (6) Kematian (6) Liturgi dan Kaum Muda (6) Misdinar (6) Paduan Suara Gereja (6) Pekan Suci (6) Rabu Abu (6) Ajaran Gereja (5) Hari Peringatan (5) Hari Pesta / Feastum (5) Kamis Putih (5) Maria Bunda Allah (5) Perayaan Natal (5) Piranti Liturgi (5) Seputar Liturgi (5) Tritunggal (5) EENS (4) Ibadat Kematian (4) Ibadat Peringatan Arwah (4) Katekismus Gereja (4) Maria Diangkat Ke Surga (4) Minggu Palma (4) Misa Jumat Pertama (4) Misa Latin (4) Nasihat Bijak (4) Nyanyian Liturgi (4) Pentakosta (4) Sakramen Perkawinan (4) Seremonarius (4) Surat Gembala Paus (4) Surat Gembala Uskup (4) Tahun Iman (4) Tokoh Nasional (4) Tuhan Yesus (4) Beato dan Santo (3) Berita Nasional (3) Doa Litani (3) Doa Rosario (3) Dupa dalam Liturgi (3) Eksorsisme (3) Jalan Salib (3) Jumat Agung (3) Lektor (3) Liturgi dan Anak (3) Makna Homili (3) Malam Paskah (3) Masa Prapaskah (3) Misa Krisma (3) Misa Tridentina (3) Musik liturgi (3) Novena Natal (3) Pantang dan Puasa (3) Sakramen Tobat (3) Spiritualitas (3) Surat Gembala KWI (3) Tata Gerak dalam Liturgi (3) Tokoh Internasional (3) Toleransi Agama (3) Yohanes Paulus II (3) Cinta Sejati (2) Dasar Iman (2) Denominasi (2) Devosi Hati Kudus Yesus (2) Devosi Kerahiman Ilahi (2) Doa (2) Doa Angelus (2) Doa Novena (2) Doa dan Ibadat (2) Ekumenisme (2) Gua Natal (2) Hari Sabat (2) Homili Ibadat Arwah (2) How To Understand (2) Ibadat Syukur Midodareni (2) Inkulturasi Liturgi (2) Inspirasi Bisnis (2) Kanonisasi (2) Kasih Radikal (2) Keajaiban Alkitab (2) Keselamatan Gereja (2) Kisah Cinta (2) Korona Adven (2) Lagu Malam Kudus (2) Lagu Rohani (2) Lawan Covid19 (2) Lintas Agama (2) Madah dan Lagu Liturgi (2) Makna Natal (2) Maria Berdukacita (2) Maria Dikandung Tanpa Noda (2) Maria Ratu Rosario Suci (2) Motivator (2) Mujizat Kayu Salib (2) Mutiara Kata (2) New Normal (2) Nita Setiawan (2) Organis Gereja (2) Penyaliban Yesus (2) Perarakan dalam Liturgi (2) Peristiwa Natal (2) Perubahan (2) Pohon Natal (2) Renungan Paskah (2) Sakramen Gereja (2) Sakramen Imamat (2) Sakramen Minyak Suci (2) Sakramen Penguatan (2) Sekuensia (2) Sharing Kitab Suci (2) Tahun Liturgi (2) Tujuan dan Makna Devosi (2) Ucapan Selamat (2) Virus Corona (2) WYD 2013 (2) Youtuber Top (2) 2 Korintus (1) Aborsi dan Kontrasepsi (1) Abraham Linkoln (1) Adorasi Sakramen Mahakudus (1) Agama Kristiani (1) Ajaran Gereja RK (1) Alam Gaib (1) Alam Semesta (1) Alkitab (1) Allah Inkarnasi (1) Allah atau Mamon (1) Arianisme (1) Ayat Alquran-Hadist (1) Bapa Kami (1) Berdamai (1) Berhati Nurani (1) Berita (1) Berita Duka (1) Berita International (1) Bible Emergency (1) Bukan Take n Give (1) Busana Liturgi (1) Cara Mengatasi (1) Cinta Sesama (1) Cintai Musuhmu (1) D Destruktif (1) D Merusak (1) Dialog (1) Doa Bapa Kami (1) Doa Permohonan (1) Doa Untuk Negara (1) Documentasi (1) Dogma EENS (1) Doktrin (1) Dosa Ketidakmurnian (1) Dunia Berubah (1) Egois dan Rakus (1) Era Google (1) Evangeliarium (1) Filioque (1) Garputala (1) Gereja Orthodox (1) Gereja Samarinda (1) Godaan Iblis (1) Golput No (1) Hal Pengampunan (1) Hamba Dosa (1) Hari Bumi (1) Hari Raya / Solemnity (1) Haus Darah (1) Hidup Kekal (1) Hierarki Gereja (1) Homili Ibadat Syukur (1) Ibadat Kremasi (1) Ibadat Pelepasan Jenazah (1) Ibadat Pemakaman (1) Ibadat Rosario (1) Ibadat Tobat (1) Imam Kristiani (1) Imperialisme (1) Influencer Tuhan (1) Inisiator Keselamatan (1) Injil Mini (1) Inspirasi Hidup (1) Irak (1) Israel (1) Jangan Mengumpat (1) Kandang Natal (1) Karismatik (1) Kasih (1) Kasih Ibu (1) Kata Allah (1) Kata Mutiara (1) Katekismus (1) Keadilan Sosial (1) Kebaikan Allah (1) Kebiasaan Buruk Kristiani (1) Kedewasaan Kristen (1) Kehadiran Allah (1) Kejujuran dan Kebohongan (1) Kelahiran (1) Keluarkan Kata Positif (1) Kemiskinan (1) Kesehatan (1) Kesetiaan (1) Kesombongan (1) Kiss Of Life (1) Kompendium Katekismus (1) Kompendium Sejarah (1) Konsili Nicea (1) Konsili Vatikan II (1) Kremasi Jenazah (1) Kumpulan cerita (1) Lamentasi (1) Lectionarium (1) Mantilla (1) Maria Minggu Ini (1) Martir Modern (1) Masa Puasa (1) Masalah Hidup (1) Melawan Setan (1) Mengatasi Kesepian (1) Menghadapi Ketidakpastian (1) Menjadi Bijaksana (1) Menuju Sukses (1) Mgr A Subianto B (1) Misteri Kerajaan Allah (1) Misterius (1) Moral Katolik (1) Mosaik Basilika (1) Mukjizat Cinta (1) Mukzijat (1) Nasib Manusia (1) Opini (1) Orang Berdosa (1) Orang Jahudi (1) Orang Kudus (1) Orang Lewi (1) Orang Munafik (1) Orang Pilihan (1) Orang Sempurna (1) Ordo dan Kongregasi (1) Owner Facebooks (1) Pandangan Medis (1) Para Rasul (1) Pelayanan Gereja (1) Pembual (1) Pencegahan Kanker (1) Penderitaan Sesama (1) Pendiri Facebooks (1) Penerus Gereja (1) Penjelasan Arti Salam (1) Penyelamatan Manusia (1) Penyelenggara Ilahi (1) Perasaan Iba (1) Perdamaian Dunia (1) Perjamuan Paskah (1) Perjamuan Terakhir (1) Perkataan Manusia (1) Perselingkuhan (1) Pertobatan (1) Pesta Natal (1) Pikiran (1) Positik kpd Anak (1) Presiden Soekarno (1) Pusing 7 Keliling (1) Putra Tunggal (1) Rasio dan Emosi (1) Roh Jiwa Tubuh (1) Roti Perjamuan Kudus (1) Saat Pembatisan (1) Saat Teduh (1) Sabat (1) Sahabat lama (1) Sakit Jantung (1) Sakramen Baptis (1) Saksi Yehuwa (1) Salib Yesus (1) Sambutan Sri Paus (1) Sejarah Irak (1) Selamat Natal (1) Selamat Tahun Baru (1) Selingan (1) Siapa Yesus (1) Soal Surga (1) Surat Kecil (1) Surat bersama KWI-PGI (1) Surga Dan Akherat (1) Tafsiran Alkitab (1) Tamak atau Rakus (1) Tanda Beriman (1) Tanda Percaya (1) Tanpa Korupsi (1) Tanya Jawab (1) Teladan Manusia (1) Tembok Yeriko (1) Tentang Rakus (1) Teologi Di Metropolitan (1) Thomas Aquinas (1) Tim Liturgi (1) Tokoh Alkitab (1) Tokoh Gereja (1) Tolong Menolong (1) Tradisi Katolik (1) Tri Hari Suci (1) Triniter (1) True Story (1) Tugas Suku Lewi (1) Tugu Perdamaian (1) Tuguran Kamis Putih (1) Tuhan Perlindungan (1) Tulisan WAG (1) YHWH (1) Yesus Manusia (1) Yesus Manusia Allah (1) Yesus Nubuat Nabi (1) Yesus Tetap Sama (1)